POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meningkat.
Banyak korban yang mendapati nama mereka terdaftar memiliki pinjaman yang tidak pernah diajukan, bahkan mendapatkan ancaman dari debt collector.
Penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal ini bisa menyebabkan masalah finansial dan pencemaran nama baik bagi pemilik identitas.
Artikel ini akan membahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pernah Galbay Pinjol Masih Bisa Dapat KUR BRI? Ini Penjelasannya
Cara Blokir NIK KTP yang Disalagunakan Pinjol Ilegal
Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Segera hubungi pihak pinjol dan laporkan bahwa data NIK KTP Anda telah disalahgunakan. Minta pembatalan pinjaman yang tidak sah dan pastikan mereka tidak mengajukan tagihan atas nama Anda di masa mendatang.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Agar mendapatkan perlindungan hukum, segera laporkan kasus ini ke OJK melalui kontak ini:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Saat pelaporan sertakan bukti seperti adanya notifikasi pinjaman, pesan atau transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Pinjam Uang Rp100 Juta Lewat KUR atau Pinjol? Ini Perbandingannya!
Buat Laporan ke Kepolisian
Laporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti berikut:
- Screenshot aplikasi pinjol ilegal
- Surat tagihan tidak sah
- Komunikasi dengan pihak pinjol
Dengan begitu, jika Anda melapor kemungkinan penanganan secara hukum lebih lanjut.