POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) ada baiknya calon debitur mengetahui risiko terjerat pinjol ilegal serta ciri-cirinya.
Pinjaman online sebagai alternatif kebutuhan keuangan yang sangat membantu debitur, tetapi jika menggunakan pinjol yang ilegal akan menyulitkan.
Hal ini dikarenakan banyaknya risiko pinjaman online yang perlu diketahui oleh debitur.
Baca Juga: Awas Data Digunakan Pinjol, Ini Tutorial Periksa KTP
Risiko Pinjaman Online Ilegal
Ketahui risiko dari menggunakan pinjaman online ilegal berikut ini:
1. Denda dan Bunga Menumpuk
Risiko yang akan dialami debitur jika gagal bayar adalah denda dan bunga yang semakin menumpuk.
Jika denda dan bunga menumpuk maka Anda diharuskan untuk membayar lebih dari pada cicilan pinjaman yang seharusnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini
2. Aktivitas Terganggu
Pihak pinjol akan menghubungi untuk melakukan pembayaran jika Anda gagal bayar atau memungkinkan notifikasi Anda membludak.
Jika hal ini terjadi maka aktivitas Anda akan terganggu dan berpotensi menyebabkan Anda khawatir dan stres.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Baca Juga: Benarkah Bulan Maret 2025 Ada Pemutihan Utang Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Berikut ini adalah ciri atau tanda dari pinjaman online ilegal yang harus calon debitur ketahui sebelum melakukan pengajuan pinjaman.
1. Tidak terdaftar di OJK
Salah satu cara membedakan apakah pinjaman online legal dan ilegal adalah jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar maka termasuk ke kategori ilegal.
2. Memberikan penawaran lewat SMS
Cara lain untuk membedakannya adalah jika pinjaman tersebut ditawarkan melalui SMS atau Whatsapp tanpa adanya aplikasi resmi.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bikin Panik? Jangan Ganti Nomor HP Dulu, Baca Ini Sebelum Menyesal
3. Bunga dan denda tidak tertulis jelas
Jika pinjaman online tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga dan denda tidak tertulis maka Anda harus waspada karena memiliki kemungkinan pinjol ilegal.
4. Mengirim ancaman teror
Salah satu ciri yang jika pinjaman online yang ilegal adalah jika mengirimkan ancaman teror dari pihak pinjaman tersebut.
Baca Juga: Tidak Pernah Pakai Pinjol, Tiba-tiba Ada Penagihan Lewat Pesan WhatsApp? Begini Cara Mengatasinya
5. Tidak mempunyai layanan pengaduan
Anda harus waspada jika mengginakan layanan pinjaman online yang tidak miliki layanan pengaduan karena itu menjadi ciri-ciri pinjol ilegal.