Tak Perlu Khawatir Jerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya di Sini!

Kamis 13 Mar 2025, 22:17 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) atau yang sekarang disebut sebagai pinjaman darurat (pindar) menjadi cukup populer di kalangan masyarakat.

Hal ini dikarenakan penawarannya yang menarik, mampu memberikan pinjaman yang umumnya didapatkan tanpa jaminan apapun dan terbilang cukup cepat.

Namun, terdapat beberapa risiko yang akan dihadapi jika menggunakan pinjol ilegal, seperti tersebarnya data diri.

Selain itu, pinjol ilegal biasanya memiliki bunga yang tidak masuk akal sehingga akan menyulitkan debitur.

Baca Juga: Cara Blokir Spam SMS dari Pinjol, Buat Hidup Lebih Tenang

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Untuk itu, ketahui ciri-cirinya berikut ini agar terhindar dari risiko buruk penggunaan pinjol ilegal.

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah aplikasi tersebut tidak memiliki izin maupun terdaftar di OJK.

Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Panduan Singkat Memilih Pinjaman Online Legal

Debitur disarankan untuk menghindari pinjaman yang tidak terdaftar di OJK karena pinjol ilegal tidak diawasi.

Sehingga debitur tak memiliki perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Terkait
News Update