POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) atau yang sekarang disebut sebagai pinjaman darurat (pindar) menjadi cukup populer di kalangan masyarakat.
Hal ini dikarenakan penawarannya yang menarik, mampu memberikan pinjaman yang umumnya didapatkan tanpa jaminan apapun dan terbilang cukup cepat.
Namun, terdapat beberapa risiko yang akan dihadapi jika menggunakan pinjol ilegal, seperti tersebarnya data diri.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya memiliki bunga yang tidak masuk akal sehingga akan menyulitkan debitur.
Baca Juga: Cara Blokir Spam SMS dari Pinjol, Buat Hidup Lebih Tenang
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Untuk itu, ketahui ciri-cirinya berikut ini agar terhindar dari risiko buruk penggunaan pinjol ilegal.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri-ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah aplikasi tersebut tidak memiliki izin maupun terdaftar di OJK.
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Panduan Singkat Memilih Pinjaman Online Legal
Debitur disarankan untuk menghindari pinjaman yang tidak terdaftar di OJK karena pinjol ilegal tidak diawasi.
Sehingga debitur tak memiliki perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.