Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Berikut Syarat dan Golongan yang Tak Lagi Menerima Bantuan

Kamis 13 Mar 2025, 17:38 WIB
Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penerima saldo dana bansos PKH yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KMP), dapat melakukan pengecekan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bansos, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa terdapat beberapa golongan yang tidak lagi berhak menerima bansos mulai tahun ini.

Target Penyaluran Bansos PKH 2025

Pencairan saldo dana bansos PKH triwulan pertama 2025 ditargetkan selesai sebelum bulan Ramadhan, dengan periode penyaluran yang diperkirakan berlangsung dari Februari hingga Maret 2025.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 yang Terdaftar di DTSEN

Pemerintah berupaya memastikan bantuan ini dapat diterima tepat waktu demi mendukung kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Info Bansos, proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Dalam proses ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan utama pendistribusian bantuan akan digantikan oleh sistem baru yang lebih terintegrasi, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerapan sistem DTSEN didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Sistem ini bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bansos, sekaligus meminimalisir risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos disarankan segera melakukan pengecekan status NIK e-KTP melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah.

Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Bansos 2025

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua metode utama yang bisa digunakan untuk mengecek status NIK e-KTP penerima bansos PKH 2025: melalui aplikasi Cek Bansos dan situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek NIK Lewat Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan isi data sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
  • Klik tombol Cari Data dan tunggu hasil pencarian. Jika terdaftar, nama Anda akan muncul dalam daftar penerima bansos PKH 2025.

2. Cek NIK Lewat Portal Resmi Kemensos:

  • Akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi kolom data diri sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta nama lengkap seperti yang tertera di KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar.
  • Klik Cari Data dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Golongan yang Berhak Menerima Bansos 2025

Penerima bansos PKH 2025 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019. Golongan yang berhak menerima bantuan meliputi:

  • Keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
  • Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan finansial.
  • Anak-anak dari keluarga miskin yang membutuhkan biaya pendidikan.
  • Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan sumber penghasilan.

Golongan yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos

Sebaliknya, terdapat beberapa kategori yang tidak lagi berhak menerima bansos PKH 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024. Di antaranya:

  • Penerima yang sudah meninggal dunia tanpa adanya perubahan data keluarga.
  • Individu yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau keluarga inti mereka.
  • Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK).
  • Orang yang terdaftar sebagai pemilik usaha atau pengurus perusahaan.
  • Penerima bantuan yang sebelumnya melakukan pendaftaran ganda di beberapa program BUMN.

Itulah informasi lengkap mengenai cara cek NIK e-KTP untuk penerima saldo dana bansos PKH tahap 2 2025 beserta syarat dan ketentuan terbarunya.

Pastikan Anda memeriksa status NIK secara berkala agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan bantuan sosial tahun ini.

Berita Terkait
News Update