Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Berikut Syarat dan Golongan yang Tak Lagi Menerima Bantuan

Kamis 13 Mar 2025, 17:38 WIB
Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan dua metode utama yang bisa digunakan untuk mengecek status NIK e-KTP penerima bansos PKH 2025: melalui aplikasi Cek Bansos dan situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek NIK Lewat Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan isi data sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
  • Klik tombol Cari Data dan tunggu hasil pencarian. Jika terdaftar, nama Anda akan muncul dalam daftar penerima bansos PKH 2025.

2. Cek NIK Lewat Portal Resmi Kemensos:

  • Akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi kolom data diri sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta nama lengkap seperti yang tertera di KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar.
  • Klik Cari Data dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Golongan yang Berhak Menerima Bansos 2025

Penerima bansos PKH 2025 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019. Golongan yang berhak menerima bantuan meliputi:

  • Keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
  • Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan finansial.
  • Anak-anak dari keluarga miskin yang membutuhkan biaya pendidikan.
  • Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan sumber penghasilan.

Golongan yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos

Sebaliknya, terdapat beberapa kategori yang tidak lagi berhak menerima bansos PKH 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024. Di antaranya:

  • Penerima yang sudah meninggal dunia tanpa adanya perubahan data keluarga.
  • Individu yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau keluarga inti mereka.
  • Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK).
  • Orang yang terdaftar sebagai pemilik usaha atau pengurus perusahaan.
  • Penerima bantuan yang sebelumnya melakukan pendaftaran ganda di beberapa program BUMN.

Itulah informasi lengkap mengenai cara cek NIK e-KTP untuk penerima saldo dana bansos PKH tahap 2 2025 beserta syarat dan ketentuan terbarunya.

Pastikan Anda memeriksa status NIK secara berkala agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan bantuan sosial tahun ini.

Berita Terkait
News Update