Saldo Dana Bansos Rp600.000 Per Tahap dari Subsidi BPNT Menyasar Masyarakat yang Terdata Melalui NIK e-KTP, Ini Cara Daftarnya

Sabtu 01 Mar 2025, 04:30 WIB
NIK e-KTP terdata akan terima saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT. (Sumber: Poskota/Faiz)

NIK e-KTP terdata akan terima saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini disalurkan melalui dompet digital DANA dengan total saldo sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan.

Namun, pada 2025 bantuan ini cair setiap tiga bulan sekali dengan total nominal Rp600.000.

Baca Juga: Berikut Besaran Dana Bansos yang akan Anda Dapatkan Jika Terdaftar Sebagai Penerima, Cek Informasi Lengkapnya

Bantuan ini menyasar masyarakat terdata melalui NIK e-KTP pada sistem bansos. Berikut informasi lengkapnya dan cara mendaftar!

BPNT adalah program bantuan pangan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo rekening atau uang tunai melalui kantor pos yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di merchant atau e-warong yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Survei Ulang Bansos PKH dan BPNT Dimulai, Begini Cara Agar Nama Anda Tidak Dicoret

Siapa yang Berhak Menerima BPNT?

Bantuan ini menyasar masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki NIK e-KTP.

  • Keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdata dalam DTSE
  • Memiliki NIK e-KTP yang valid

Cara Daftar Bansos BPNT

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BPNT, berikut langkah-langkah untuk mendaftar:

  • Pastikan Anda Terdaftar di DTSEN
  • Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat atau kelurahan/desa.
  • Bawa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
  • Ajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam DTSEN

Jika Anda sudah terdaftar di DTSEN, Anda akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berita Terkait
News Update