Bansos PIP 2025: Syarat Penerima dan Cara Pencairan

Sabtu 01 Mar 2025, 17:48 WIB
Syarat dan cara pencairan dana bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

Syarat dan cara pencairan dana bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025 ini masih terus dikucurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud.

Adanya bansos PIP ini memudahkan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya. Apalagi kalau peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

PIP merupakan bansos pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.

Bansos PIP ini diberikan kepada siswa-siswi dari jenjang SD, SMP, dan SMA melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Apakah NIK e-KTP Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di 2025? Begini Cara Cek Status Nama Penerimanya

Besaran bantuan yang didapatkan untuk setiap jenjang pun akan berbeda-beda. Berikut besaran bantuan yang akan didapatkan oleh siswa-siswi.

Besaran Bantuan:

  • SD: Rp450.000 per tahun
  • SMP: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun

Itulah besaran dana yang akan diterima oleh penerima bansos. Dana akan disalurkan menjadi tiga termin oleh pemerintah.

Jika Anda belum pernah mendapatkan dana bansos, perlu diketahui bahwa ada berbagai syarat penerima PIP, silahkan simak berikut ini.

Baca Juga: Cair Hari Senin! Rp400.000 Saldo Dana Bansos Atensi YAPI Dikirim ke Rekening Bank Mandiri

Syarat Penerima:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam DTKS atau berasal dari keluarga miskin
  • Memiliki NISN dan aktif sebagai siswa
Berita Terkait
News Update