Pahami Zakat Fitrah: Definisi, Manfaat, dan Cara Mudah Menghitungnya!

Jumat 14 Mar 2025, 12:39 WIB
Penyaluran zakat fitrah di Kota Tangerang. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

Penyaluran zakat fitrah di Kota Tangerang. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

POSKOTA.CO.ID – Salah satu hal yang penting untuk dipahami saat bulan puasa dan jelang Idulfitri adalah terkait Zakat Fitrah. Sebab, pelaksanaannya wajib dilakukan oleh umat Islam.

Syarat Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadist berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Baznas Rangkul Swasta Lewat Zakat Mengentaskan Kemiskinan

Definisi Zakat Fitrah

Melansir laman resmi Dompet Dhuafa, Zakat Fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Zakat ini merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu. Bentuknya bisa dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Selain itu, Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Baznas RI Dorong Penguatan Layanan Zakat Karyawan Langsung di Pemerintahan dan Swasta

Dengan cara membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idulfitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Berita Terkait
News Update