MenPAN RB Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Masuk Kriteria

Jumat 10 Jan 2025, 13:31 WIB
Menteri PAN RB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Menteri PAN RB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - MenPAN RB, Rini Widyantini telah mengumumkan adanya jabatan baru di lingkup pemerintahan yakni PPPK paruh waktu.

Di tahun 2024 lalu, pemerintah sendiri telah melaksanakan program seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sesuai UU ASN Tahun 2023.

Sebanyak 1,7 juta peserta diketahui berhasil lolos tahapan seleksi yang berlangsung tahun 2024 dan akan segera diangkat menjadi ASN.

Namun dari total peserta yang lolos, ternyata tidak semuanya mendapatkan formasi jabatan di Kementerian yang dilamar.

Baca Juga: Selamat! PPPK non Formasi di Jawa Barat Akan Diangkat jadi Pegawai Paruh Waktu, Ini 3 Kriterianya

Dari informasi yang beredar, formasi PPPK 2024 yang diajukan sendiri hanya sebanyak 1.031.554 orang, jadi belum semua tenaga honorer ini mendapatkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

MenPAN RB akhirnya umumkan posisi baru di pemerintahan, yakni PPPK paruh waktu yang akan diterima oleh para peserta lolos seleksi yang belum mendapatkan formasi tersebut.

Maka dari itu pengangkatan PPPK 2024 ini dilakukan dalam dua skema, yakni pertama ditujukan untuk tenaga honorer yang lolos perangkingan dalam tahapan seleksi bagi PPPK penuh waktu.

Kemudian untuk skema kedua adalah pengangkatan bagi tenaga honorer yang tidak kebagian formasi di instansi pemerintahan sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ayo Daftar! PPPK Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025, Sebegini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Kriteria PPPK Paruh Waktu

Sebagai informasi, pengumuman seleksi PPPK tahap I sudah dikeluarkan dengan berbagai hasil dan status tenaga honorer.

Bagi peserta yang mendapatkan status kode R2/L dan R3/L artinya tenaga honorer tersebut lolos memenuhi lowongan formasi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sedangkan bagi peserta yang lolos dan hanya mendapatkan kode R2 dan R3 saja tanpa kode L adalah kategori yang belum lolos dalam seleksi PPPK, namun berpotensi diangkat menjadi kategori paruh waktu.

Adapun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai ASN ini akan mengacu pada kriteria peserta seleksi sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK non Formasi Bakal Diangkat jadi Honorer Paruh Waktu, Segini Gaji yang Bakal Diterima

1. Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 maka otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 tetapi tidak lolos atau tidak mendapatkan peringkat terbaik.

3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan jabatan di instansi pemerintah dalam seleksi PPPK 2024.

Dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu ini, para peserta seleksi yang tidak kebagian formasi akan mendapatkan kepastian hukum tentang status jabatannya.

Nantinya untuk besaran gaji sendiri akan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima saat ini sebelum mengikuti seleksi PPPK.

Berita Terkait
News Update