MenPAN RB Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Masuk Kriteria

Jumat 10 Jan 2025, 13:31 WIB
Menteri PAN RB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Menteri PAN RB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Bagi peserta yang mendapatkan status kode R2/L dan R3/L artinya tenaga honorer tersebut lolos memenuhi lowongan formasi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sedangkan bagi peserta yang lolos dan hanya mendapatkan kode R2 dan R3 saja tanpa kode L adalah kategori yang belum lolos dalam seleksi PPPK, namun berpotensi diangkat menjadi kategori paruh waktu.

Adapun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai ASN ini akan mengacu pada kriteria peserta seleksi sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK non Formasi Bakal Diangkat jadi Honorer Paruh Waktu, Segini Gaji yang Bakal Diterima

1. Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 maka otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 tetapi tidak lolos atau tidak mendapatkan peringkat terbaik.

3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan jabatan di instansi pemerintah dalam seleksi PPPK 2024.

Dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu ini, para peserta seleksi yang tidak kebagian formasi akan mendapatkan kepastian hukum tentang status jabatannya.

Nantinya untuk besaran gaji sendiri akan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima saat ini sebelum mengikuti seleksi PPPK.

Berita Terkait
News Update