POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah pada periode tahun 2025.
Bansos ini hadir untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di setiap daerah.
Saldo dana bansos PKH sebesar Rp400.000 berhak diterima oleh masyarakat yang sudah terdaftar.
Mereka adalah pemilik NIK e-KTP dari kategori penyandag disabilitas dan lanjut usia (lansia). Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Siapkan e-KTP untuk Cek Sebagai Penerima Bansos BPNT, Cek Caranya di Sini
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program bansos yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar seperti pendidikan maupun kesehatan.
Bansos ini berupa pemberian dana yang disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur.
Beberapa bank yang turut membantu proses distribusi PKH di antaranya BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum terdaftar di rekening tersebut, maka pengambikan bantuan bisa dilakukan via kantor Pos.
Baca Juga: Cek Apakah Anda Masih Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos atau Tidak, Simak Informasi Berikut ini
Sementara itu, besaran bansos PKH bervariasi. Nominal tersebut berdasarkan setiap kategori penerima, di antaranya sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Biasanya, KPM menerima bansos tersebut secara bertahap dengan jadwal dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Sebagai contoh, saldo dana sebesar Rp400.000 akan diterima oleh penyandang disabilitas dan lansia untuk alokasi dua bulan sekali.
Jika ditotalkan selama satu tahun penuh, kedua kategori tersebut mendapatkan saldo sebesar Rp2.400.000 secara full.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos 2025 via Online Melalui Aplikasi di Hp, Cek Sekarang!
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH yang wajib dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penghasilan rendah atau terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Anda dapat menggunakan hp untuk melakukan pengecekan bansos PKH. Berikut caranya
- Buka browser dan akses link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode seperti yang ditampilkan
- Ketuk 'Cari Data' untuk melihat hasil pengecekan bansos
- Selesai, status penerimaan bansos 2025 akan tertera di layar hp Anda
Demikian informasi seputar saldo dana bansos PKH yang diterima oleh pemilik NIK e-KTP terdaftar sesuai kategori. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Pencairan dilakukan melalui KKS bank atau kantor Pos, bukan melalui dompet elektornik DANA.