Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Mencairkan Saldo Dana Bansos Rp400.000 PKH Menggunakan KKS, Simak Selengkapnya

Selasa 07 Jan 2025, 11:53 WIB
Informasi saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Biasanya, KPM menerima bansos tersebut secara bertahap dengan jadwal dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.

Sebagai contoh, saldo dana sebesar Rp400.000 akan diterima oleh penyandang disabilitas dan lansia untuk alokasi dua bulan sekali.

Jika ditotalkan selama satu tahun penuh, kedua kategori tersebut mendapatkan saldo sebesar Rp2.400.000 secara full.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos 2025 via Online Melalui Aplikasi di Hp, Cek Sekarang!

Syarat Penerima PKH

Berikut syarat penerima bansos PKH yang wajib dipenuhi.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Penghasilan rendah atau terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bansos lain

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Anda dapat menggunakan hp untuk melakukan pengecekan bansos PKH. Berikut caranya

  • Buka browser dan akses link cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Ketik empat huruf kode seperti yang ditampilkan
  • Ketuk 'Cari Data' untuk melihat hasil pengecekan bansos
  • Selesai, status penerimaan bansos 2025 akan tertera di layar hp Anda

Demikian informasi seputar saldo dana bansos PKH yang diterima oleh pemilik NIK e-KTP terdaftar sesuai kategori. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Pencairan dilakukan melalui KKS bank atau kantor Pos, bukan melalui dompet elektornik DANA.

Berita Terkait
News Update