Begini Solusi Saat Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hindari!

Jumat 14 Mar 2025, 23:48 WIB
Begini Solusi Saat Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hindari! (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

Begini Solusi Saat Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hindari! (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol memiliki beragam jenis, yakni ada pinjol legal yang terdaftar di OJK, dan beroperasi secara resmi.

Ada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, sehingga keberadaannya merupakan ancaman.

Pinjol ilegal menjadi ancaman bagi para nasabah Pinjol, terutama yang tengah membutuhkan dana darurat.

Baca Juga: Bantuan BPNT 2025 Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkannya? Temukan Jawabannya di Sini

Namun, masyarakat harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.

Saat ini, pinjol menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Apalagi pengajuannya yang terbilang mudah.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Namun hati-hati terhadap aplikasi pinjol ilegal ini, yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman.

Baca Juga: Cara Mengendalikan Kebiasaan Boros Sehabis Gajian, Cek Selengkapnya

Jika sudah terjerat, simak solusi yang bisa kamu lakukan, sesuai dengan yang dirangkum Poskota berikut ini.

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Berita Terkait
News Update