POSKOTA.CO.ID - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, Banten tengah melakukan lelang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di beberapa kecamatan di wilayah tersebut.
Sebanyak delapan TPI akan dilelangkan pengelolaannya yaitu tiga TPI di Kecamatan Labuan, dua di Carita, Kecamatan Sukaresmi satu TPI, Panimbang satu TPI, dan di Kecamatan Cikeusik satu TPI.
Kepala Diskan Pandeglang, Uun Junandar mengungkapkan, proses lelang pengelolaan TPI sudah dimulai sejak Desember 2024. Saat ini tahapannya sedang dilakukan penilaian bagi peserta lelang oleh tim seleksi lelang.
"Proses lelang dimulai pada tanggal 24 Desember 2024. Tahapannya mulai dari seleksi administrasi, teknis, wawancara, dan sekarang tahapan penilaian oleh tim seleksi," ungkapnya, Sabtu, 4 Januari 2025.
Baca Juga: Libur Nataru, Mobil Rental di Pandeglang Laku Keras
Lelang pengelolaan TPI itu diikuti sebanyak 15 peserta lelang. "Peserta lelang dari masing-masing TPI ada yang diikuti oleh satu peserta hingga sebanyak 5 peserta. Seperti TPI di Kecamatan Labuan, untuk 1 TPI itu ada yang diikuti oleh 5 peserta lelang," katanya.
Nantinya peserta lelang yang lolos seleksi harus mampu membayar retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 75 persen. Sedangkan sisa retribusi sebesar 25 persen bisa dipenuhi sambil pengelolaan berjalan.
"Pembayaran retribusi awal sebesar 75 persen itu kita target. Jika peserta lelang tidak sanggup ya kita lelang ulang hingga benar-benar ada peserta yang sanggup membayar target retribusi itu," ujarnya.
Uun menjelaskan, alasan pihkanya melelang pengelolaan sejumlah TPI di Pandeglang, lantaran pengelola TPI yang lama sudah habis masa kontraknya, sehingga di tahun 2025 ini harus dilelang lagi.
Baca Juga: Jumlah Penumpang di Terminal Bus Labuan Pandeglang Tidak Bertambah saat Natal 2024
"Kontrak pengelolaan TPI kan hanya satu tahun, jadi ketika sudah habis maka harus dilelang ulang. Pengelola TPI di tahun 2024 lalu kontraknya habis dan tahun ini kita lelang lagi, karena tidak ada sistem perpanjang kontrak tapi lelang kembali," katanya.
Retribusi sebesar 75 persen itu, lanjut Uun, sifatnya wajib dipenuhi oleh pemenang lelang. Jika tidak sanggup maka pemenang lelang bisa gugur.