Dianggap Tak Adil, Ini Profil Hakim Eko Aryanto yang Berikan Vonis Ringan pada Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Sabtu 28 Des 2024, 21:32 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, beri vonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. (X/@Mukidioon2/@4ntock1)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, beri vonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. (X/@Mukidioon2/@4ntock1)

POSKOTA.CO.ID – Salah satu hal yang menarik dalam kasus korupsi timah yang didakwakan pada Harvey Moeis adalah keputusan hakim, yang dianggap tidak sesuai dengan kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, beri vonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. 

Harvey dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. 

Namun, Hakim Eko Aryanto hanya memberi vonis ringan pada Harvey Moeis dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey agar mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, juga biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi ini terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor namun sulit memperoleh bijih timah. 

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis meski bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT. 

Profil Hakim Eko Aryanto 

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto adalah seorang hakim yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. 

Dia ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. 

Kemudian melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law dan lulus pada 2002. Gelar S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015. 

Setelah menjadi CPNS pada 1988, dia berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri seperti di di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 

Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017. 

Dia sering menjadi hakim dalam kasus tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin). 

Kekayaan Hakim Eko Aryanto 

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. 

Dia Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000 
  • Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000, yakni Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000, Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000, Motor Kawasaki Ninja 2013: Rp 50.000.000, Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000, Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000. 
  • Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000 
  • Kas dan setara kas: Rp 165.981.000. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update