Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.
Dia sering menjadi hakim dalam kasus tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Kekayaan Hakim Eko Aryanto
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Dia Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
- Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000, yakni Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000, Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000, Motor Kawasaki Ninja 2013: Rp 50.000.000, Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000, Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.