Respons Admin Gerindra soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Presiden Juga Gak Bisa Ubah Keputusan Hakim

Selasa 31 Des 2024, 13:05 WIB
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang kini tengah menjadi sorotan publik.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang kini tengah menjadi sorotan publik.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Nama Harvey Moeis kini tengah menjadi sorotan dan bahan perbincangan publik khususnya netizen di media sosial.

Pasalnya, Harvey Moeis telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga Rp300 Triliun.

Vonis tersebut sontak membuat publik heran dan tak terima karena dinilai tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh Harvey Moeis kepada negara.

Akhirnya, akun resmi Partai Gerindra yang kerap membalas komentar netizen pun kini diserbu buntut vonis ringan suami Sandra Dewi itu.

Melansir dari akun Instagram @dramakuin.official mengunggah sebuah tangkapan layar komentar netizen yang meminta admin Gerindra untuk mengadukan vonis Harvey kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Tampak admin Instagram Gerindra itu menanggapinya seolah kewalahan karena mention netizen kepadanya terlalu banyak soal vonis ringan terpidana korupsi tersebut.

"Terus admin Gerindra harus ngapain Bang? Ngubah putusan hakim?," tulis admin Gerindra yang dikutip Poskota pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sang admin pun menyinggung soal sang Presiden Prabowo yang tidak akan bisa intervensi keputusan Hakim yang memberikan vonis ringan kepada Harvey.

"Jangankan admin partai, Presiden juga ga bisa ngubah putusan hakim. Itu kan kejaksaan juga lagi ngajuin banding," katanya.

Pasalnya, saat ini kejaksaan dan komisi Yudisial juga tengah menyelidiki terkait keputusan Majelis Hakim untuk mengetahui adanya pelanggaran kode etik atau tidak.

"Komisi Yudisial juga lagi nyelidiki ada atau enggaknya pelanggaran etik hakim di keputusan itu," ucapnya.

Berita Terkait
News Update