Mirip Harvey Moeis, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Senin 30 Des 2024, 17:41 WIB
Petugas saat membawa tersangka Helena Lim dengan menggunakan rompi tahanan sama membawa tas warna kuning. Dirinya kini telah mendapatkan vonis 5 tahun dalam kasus korupsi timah. (Dok Kapuspenkum Kejagung)

Petugas saat membawa tersangka Helena Lim dengan menggunakan rompi tahanan sama membawa tas warna kuning. Dirinya kini telah mendapatkan vonis 5 tahun dalam kasus korupsi timah. (Dok Kapuspenkum Kejagung)

POSKOTA.CO.ID – Setelah Harvey Moeis, Helena Lim juga mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

"Helena telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich ini juga mendapatkan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan hukuman membayar uang pengganti Rp900 juta.

Hakim mengatakan, harta Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka bisa diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Helena Lim dalam kasus korupsi Timah Rp300 Triliun digelar pada Kamis, 5 Desember 2024 kemarin.

Dalam siding tersebut, Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. 

Uang pengamanan yang dibuat seolah-olah menjadi dana CSR senilai USD30 juta atau Rp420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. 

Berita Terkait
News Update