Kenapa Hakim Beri Diskon Hukuman Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah?

Senin 23 Des 2024, 16:54 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Poskota/R Sormin)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Poskota/R Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

“Tuntutan selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto, Senin 23 Desember 2024.

Kemudian majelis hakim mengungkapkan kronologis perkara yang berhubungan dengan peran Harvey Moeis. 

Pada mulanya Harvey Moeis terkait usaha biji timah dan kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan eksport timah. 

"Dilain pihak perusahaan smalter swasta di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satunya PT Refined Bangka Tin (RBT)," jelas ketua majelis hakim.

Menurut majelis hakim, meskipun Harvey Moeis dikaitkan dengan PT RBT dan hadir mewakili perusahaan dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, ia tidak tercatat sebagai bagian dari struktur pengurus, komisaris, dewan direksi, maupun sebagai pemegang saham PT RBT.

"Harvey Moeis beralasan hanya membantu temannya yaitu Dirut PT RBT yaitu Suparta karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan," ucap Eko. 

Maka menurut majelis hakim, Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT. 

"Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi keuangan PT RBT dan PT Timah," ujar Eko. 

Atas keadaan itu, Harvey Moeis dipandang tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT RBT dengan PT Timah maupun pengusaha smalter. 

"PT RBT dan PT Timah Tbk bukan penambang ilegal karena keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata majelis hakim dengan tegas.

Berita Terkait
News Update