POSKOTA.CO.ID - Dua orang tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua tersangka tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto (AH).
Dijelaskan Asep, Agus selaku PPK menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun, perubahan desain maupun penurunan spesifikasi yang dilakukan Aprialely Nirmala.
"Setelah kita cek mereka menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter di mana dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja," beber Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin malam, 30 Desember 2024.
Lalu mereka juga mengurangi jumlah tulangan dalam kolom di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40 dan mengubah mutu beton dari perencanaan awal K-275 menjadi 225.
"Selain itu dalam perubahan gambar DED tersebut, tidak digambarkan balok ramp (jalur evakuasi yang menghubungkan antar lantai) sesuai dengan gambar pra desain yang terdapat dalam Laporan Akhir Perencanaan (satu kesatuan dalam dokumen perencanaan)," bebernya.
Sehingga akibat perbuatannya dikatakan Asep, menyebabkan perkuatan ramp terlalu kecil dan kondisi ramp hancur pada saat terjadi gempa.
Lalu pada 25 Juni 2014, Agus Herijanto (AH) diangkat menjadi Kepala Proyek PT Waskita Karya (Perserto Tbk dalam pembangunan ini.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2014, diadakan rapat persiapan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Des Bangsal Kabupaten Lombok Utara.
"Dari rapat persiapan tersebut diketahui baik AN selaku PPK maupun AH selaku Kepala Proyek dari PT Waskita Karya mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang kondisinya masih tidak layak dijadikan sebagai acuan kerja," beber Asep.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014, AH selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero), Tbk, telah melakukan penyimpangan keuangan dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220,00 (Rp 1 miliar).