POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 100 advokat siap mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pasca ditetapkannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
100 advokat tersebut ditugaskan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) yang merupakan sayap aktivis Pro Demokrasi PDI Perjuangan (PDIP)
"Ketika marwah partai diserang oleh pihak antidemokrasi, maka Repdem tidak akan tinggal diam. Kami telah menginventarisir anggota kami yang berprofesi sebagai advokat dan kami tugaskan bergabung dengan tim kuasa hukum PDI Perjuangan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” beber Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Perjuangan Demokrasi Abraham Leo Tanditasik atau Abe, Sabtu 28 Desember 2024.
Dikatakan Abe, ketika mereka melakukan rekayasa terkait hukum dalam perkara yang mengada-ada, Repdem akan mengerahkan 100 advokat untuk bergabung dengan tim kuasa hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto.
“Praktik kotor memanfaatkan instrumen hukum ini dulu juga menimpa Ibu Megawati Soekarnoputri, di masa 1993-1998. Nah, Repdem ini adalah barisan solid dan tegak lurus dengan Ibu Megawati Soekarnoputri,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Pada sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Lalu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024 menjelaskan bahwa Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu KPK juga menjerat Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. “Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya.