POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dengan ditetapkannya tersangka, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan pun kini tengah fokus menyiapkan langkah-langkah hukum.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDIP Ronny Talapessy menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," tegas Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Dikatakan Ronny, sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah hukum yang ditempuh terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Begitu juga ketika disinggung apakah akan mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Ini terkait strategi, nanti pada waktunya kami sampaikan," beber Ronny.
Dalam hal ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Lalu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024 menjelaskan bahwa Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.