Harvey Moeis Merengek Pada Majelis Hakim untuk Kembalikan Aset Sang Istri

Jumat 20 Des 2024, 23:11 WIB
Artis Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis saat menjalani persidangan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Artis Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis saat menjalani persidangan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis yang juga suami dari artis, Sandra Dewi memohon pada Majelis Hakim untuk mengembalikan aset sang istri.  

Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso mengungkapkan berbagai aset Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah istrinya di dunia hiburan selama 25 tahun, sehingga hal itu sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," beber penasihat hukum Harvey dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.

Tidak hanya itu, Marcella pun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan uang pengganti senilai Rp210 miliar. Hal ini dikatakannya karena pada faktanya tidak adanya bukti dan hanya didasarkan pada keterangan pribadi terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Hakim Ketua Eko Aryanto pun menanggapi dan menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apa yang diajukan pihak terdakwa.

Majelis Hakim juga akan menilai dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun nota pembelaan (pleidoi) Harvey dan penasihat hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.  Serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Adapun Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Sebelumnya pada kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi tersebut didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam kasus itu, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut diduga meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Berita Terkait
News Update