DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dukungan untuk menuntaskan masalah penggunaan lahan di bantaran kali disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai langkah mencegah banjir.
Upaya normalisasi digaungkan Pemprov Jawa Barat yang ingin membebaskan lahan di bantaran sungai. Apalagi sudah banyak lahan yang kini sudah bersertifikat hak milik, baik perorangan maupun perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Balai Kota Depok, Selasa, 11 Maret 2025.
Rakor tersebut bertujuan untuk mengevaluasi tata ruang di berbagai daerah yang terdampak banjir serta membahas percepatan program normalisasi sungai di Jawa Barat, termasuk aspek pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca Juga: Sempadan Sungai akan Diklaim Negara, Menteri ATR Segera Terbitkan Sertifikat untuk BBWS
Dedy Supriyadi menyatakan bahwa Pemkab Bekasi siap menindaklanjuti hasil rakor, terutama dalam hal penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang di wilayahnya. Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam normalisasi sungai meliputi sedimentasi tinggi, penyempitan alur, serta permasalahan kepemilikan lahan yang masih belum terselesaikan.
"Tadi ada beberapa hal yang diamanahkan dalam hasil rapatnya untuk daerah-daerah termasuk Kabupaten Bekasi, untuk melakukan upaya-upaya penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan tata ruang yang baik. Nanti akan langsung kita tindaklanjuti," ujar Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan bangunan liar di atas dataran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi, maka pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh dalam mengatasi kendala lahan yang menghambat program normalisasi sungai. Menurutnya, tanah di dataran sungai yang belum bersertifikat akan segera disertifikatkan atas nama BBWS.
Baca Juga: Pramono Anung Larang ASN Pemprov Jakarta Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Sementara itu, untuk lahan yang telah bersertifikat namun proses penerbitannya tidak sesuai aturan, sertifikat tersebut dapat dibatalkan atau dilakukan pengadaan pembebasan lahan.