Hari Ini Sidang Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Senin 23 Des 2024, 08:24 WIB
Artis Sandra Dewi saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Artis Sandra Dewi saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Suami aktris Sandra Dewi, yang juga terdakwa Harvey Moeis kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang rugikan negara hingga Rp300 Triliun akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin 23 Desember 2024.

Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Tak hanya Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT pun akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

Ketiganya akan menjalani sidang pembacaan putusan di ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Jaksa pun menuntut Harvey Moeis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin 9 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update