POSKOTA.CO.ID - Korban penganiayaan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur mengaku sebelumnya laporannya ditolak oleh dua kantor polisi.
Hal itu disampaikannya saat korban menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Selasa, 17 Desember 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly.
Dalam pertemuan itu, DA sebagai korban menceritakan kronologis lengkap mulai dari saat kejadian mendapatkan penganiayaan hingga membuat laporan polisi.
Melansir dari kanal YouTube TVR Parlemen, DA mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.
Kemudian, seusai mendapatkan penganiayaan, ia mengaku langsung membuat laporan ke Polsek di Rawamangun tetapi ditolak karena tidak dapat menangani.
“Habis kejadian itu langsung lapor ke Polsek Rawamangun tetapi disitu tidak bisa nanganin,” kata DA yang dikutip Poskota pada Selasa, 17 Desember 2024.
Seusai mendapatkan penolakan dari Polres Rawamangun, akhirnya ia dirujuk untuk ke Polsek Cakung, tetapi lagi-lagi laporannya ditolak.
“Karena kejadiannya di Cakung akhirnya dirujuk ke Cakung. Dan di Cakung juga enggak bisa nanganin,” katanya.
Mendengar hal tersebut, Habiburokhman melemparkan pertanyaan alasan ditolak oleh kedua kantor polisi tersebut.
“Kenapa yang Rawamangun menolak? Apa alasannya waktu itu? TKP,” katanya.