Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mengaku Ditolak 2 Polsek Saat Bikin Laporan

Selasa 17 Des 2024, 17:51 WIB
Korban penganiayaan anak bos toko roti, DA mengaku ditolak dua Polsek.(Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Korban penganiayaan anak bos toko roti, DA mengaku ditolak dua Polsek.(Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

DA kemudian diminta oleh Polsek Cakung untuk membuat laporan di Polres Jakarta Timur di Jatinegara pada hari yang sama.

Hingga akhirnya, laporannya diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur dan menjalani proses pemeriksaan hingga didampingi untuk visum.

“Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara Jakarta Timur di hari itu juga,” katanya.

Korban penganiayaan itu mengaku bahwa dalam satu hari datang ke tiga kantor polisi untuk membuat laporan ditemani oleh keluarga dan rekan kerjanya.

“Jadi hari itu Mbak bolak-balik ke 3 kantor polisi, akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur,” kata Habiburokhman.

Sebagai informasi, anak bos toko roti yakni GSH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan gelar perkara mencapai tahap penyidikan.

GSH diancam dengan Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update