Ditangkap di Sukabumi, Anak Bos Roti Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin 16 Des 2024, 17:38 WIB
Anak bos toko roti George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawati.(X/@joe_prode888)

Anak bos toko roti George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawati.(X/@joe_prode888)

POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap anak bos tukang roti bernama George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024 dini hari. 

Nama George Sugama Halim alias GSH mendadak viral setelah aksi penganiayaannya terhadap karyawan toko roti di Cakung terekam dan tersebar di berbagai platform media sosial.

"Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2024.

Menurut Ade Ary, George diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti milik orang tuanya, bernama Dwi hingga mengalami luka-luka. 

Selanjutnya penyidik langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas tindak kekerasan yang dilakukannya kepada korban.

"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata dia.

Akibat perbuatannya, pria berbadan gempal tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif. Sehingga penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," ucap dia.

Sebelumnya beredar sebuah video pendek menjadi perbincangan khalayak di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan seorang pria yang diketahui bernama George Sugama Halim melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti. 

Dalam keterangan yang disematkan dalam video itu bahwa pelaku belum juga tersentuh hukum meski sudah membuat laporan polisi.

Berita Terkait
News Update