Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Dok Instagram)

Nasional

Terlibat Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap di Bali

Jumat 25 Okt 2024, 17:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jum'at 25 Oktober 2024. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana.

"Tim Kejagung mengamankan satu orang di Denpasar, kemudian diamankan ke Kajati Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tadi pagi langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," jelas Eka Sabana kepada wartawan.

Namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus yang tengah ditanganinya. 

"Tentang materi pemeriksaan dan detail seperti apa akan disampaikan oleh kapuspenkum," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut antaralain ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Tidak hanya itu, Kejagung pun menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan barang bukti dari enam lokasi berupa uang tunai dari mata uang rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Guna memudahkan penyidikan dikatakan Abdul, tiga orang hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara Lisa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Tags:
kejagungSuap HakimHakim PN SurabayaGregorius Ronald Tannur

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor