POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi tudingan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL alias Soleman bernuansa politis.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan, penetapan SL sebagai tersangka didasari bukti permulaan yang cukup.
"Jaksa penyidik telah melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 11 Agustus 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kajari," kata Samuel dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Oktober 2024.
Samuel menegaskan, penetapan SL sebagai tersangka berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
SL tersandung dugaan kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk meloloskan sejumlah proyek. Penyidik telah menyita barang bukti berupa dua mobil, yakni Mitshubishi Pajero dan BMW.
Sebelum SL dijadikan tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi sudah menangkap pihak swasta berinisial RS pada Oktober 2023. RS adalah penyuap SL.
"Dengan itu, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara sebelum Pemilu dan Pilkada 2024," tuturnya.
"Oleh karena itu, pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum SL, Siswadi menilai perkara yang menimpa kliennya bermuatan politis. SL ditetapkan tersangka 28 hari sebelum Pilkada Bupati Bekasi 2024.
SL menjabat sebagai ketua tim pemenangan pasangan Calon Bupati Bekasi nomor urut 3 dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, penetapan tersebut berupaya melemahkan kekuatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 03 di Pilkada 2024.