POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berinisial SL alias Soleman terlibat suap atas pengelolaan puluhan proyek yang dilakukan tersangka RS.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, hasil penyidikan sementara, SL menggarap puluhan proyek dari tersangka RS.
"Ada 26 proyek lolos karena suap, iya," ucap Kasipidsus Ronald Thomas Mendrofa di kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tersangka diduga terlibat suap melalui program pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bekasi.
"Iya (indikasi pokir)," singkatnya.
SL selaku penerima suap dari RS kemudian diberikan dua unit kendaraan mewah, yakni mobil Mitshubishi Pajero Sport dan BMW.
"Dari yang bersangkutan dapat mengerjakan dengan imbalan dengan diberikan kendaraan, roda empat," terangnya.
Penyidik Kejari sudah melakukan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama dilaksanakan sebelum tahapan Pemilu 2024.
Di hadapan penyidik, SL yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi tersebut dicecar dengan 20 pertanyaan. Pada 29 Oktober 2024, penyidik menetapkan SL sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Setelah tahapan KPU pemilu selesai dan bersangkutan langsung datang (ke Kejari Kabupaten Bekasi)," katanya.
Sementara, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, nilai proyek tersebut bervariasi dengan nilai ratusan juta rupiah.