POSKOTA.CO.ID - Penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Timur).
Hal ini berawal dari hasil kerja keras tim intjen Kejati Jatim yang selalu memantau pergerakan dan keberadaan Ronald Tannur.
"Hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI nomor 1446/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim, Mia yang dikutip Poskota pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli mengatakan bahwa Ronald ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB.
"Ronald tadi diamankan sekitar pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, sudah dibawa ke Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli.
Tim intelijen tiba di lokasi pada pukul 14.30 yang langsung memasuki rumah Ronald dan menyampaikan kedatangannya untuk menjemput Ronald dalam putusan MA.
Kemudian, sekitar pukul 14.45, terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan pada 15.40 Ronald tiba di kantor dengan pengamanan tim gabungan intelijen untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya.
Penangkapan ini telah dilakukan pemantauan oleh tim intelijen sejak keluarnya putusan kasasi dari MA.
Ronald Tannur divonis bersalah atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan Pasal 352 ayat (3) KUHP dan Mahkamah Agung RI menetapkan hukuman penjara selama lima tahun.
Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur yang telah membunuh kejam pacarnya, Dini hingga tewas pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Keduanya datang bersamaan ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Sesaat mereka karaoke dan sambil meminum minuman keras, keduanya memutuskan untuk pulang.