Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Minggu 27 Okt 2024, 20:01 WIB
Pelaku penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur. (IST).

Pelaku penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur. (IST).

POSKOTA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Minggu 27 Oktober 2024.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Minggu 27 Oktober 2024.

Ronald ditangkap berkat kerjasama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Harli mengatakan mengenai penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan adanya putusan MA, otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam hal ini, MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu 24 Juli 2024, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Menanggapi vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya pun mengajukan kasasi ke MA pasa 25 Juli 2024. Sedangkan keluarga korba, Dini Sera, Senin 29 Juli 2024 melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Berita Terkait
News Update