Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis 24 Okt 2024, 12:09 WIB
Jumpa pers Kejagung terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Rabu, 23 Oktober 2024, malam. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI)

Jumpa pers Kejagung terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Rabu, 23 Oktober 2024, malam. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI)

POSKTOA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah dan apartemen milik ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara yang terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang senilai puluhan miliar rupiah yang terbagi dalam lima mata uang.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur ditangkap di Jakarta.

"Ketiga orang oknum hakim berinisial ED, HH, dan M di Kota Surabaya. Sedangkan satu orang oknum pengacara berinisial LR juga diamankan di daerah Jakarta," ujar Harli kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu 23 Oktober 2024 malam.

Harli menyebutkan, penangkapan ketiga hakim dan satu pengacara didasarkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pembebasan terdakwa Ronald Tannur.

Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim PN Surabaya menerima suap dari pengacara terdakwa untuk memvonis bebas Ronald Tannur.

"Pada hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara dilakukan tim penyidik pada Rabu 23 Oktober 2024, ditemukan bukti awal tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi," tuturnya.

Berikut rincian uang dan barang bukti lain yang disita Kejagung dari penggeledahan rumah tiga hakim dan satu pengacara:

1. Rumah Pengacara di daerah Rungkut Surabaya:

  • Uang tunai Rp1.190.000.000;
  • Uang tunai USD 451.700;
  • Uang tunai SGD 717.043; dan
  • Sejumlah catatan transaksi.

2. Apartemen pengacara di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

  • Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan bernilai Rp2.126.000.000;
  • Dokumen bukti penukaran valas;
  • Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
  • Barang bukti elektronik berupa hp.

3. Apartemen hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

  • Uang tunai Rp97.500.000; 
  • Uang tunai SGD 32.000;
  • Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
  • Sejumlah barang bukti eletronik.
Berita Terkait
News Update