POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti batal bebas dan dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya divonis bebas oleh tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan adanya putusan MA tersebut secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam hal ini, MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa 22 Oktober 2024. Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Awalnya pasa 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur.
Atas vonis tersebut, Kamis 25 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin 29 Juli 2024, melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian, Senin 26 Agustus 2024, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Namun kini ketiga hakim tersebut ditangkap Kejaksaan Agung lantaran kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.