Tiga Hakim yang Bebaskan Pembunuh Pacarnya Sendiri Ditangkap Kejaksaan

Rabu 23 Okt 2024, 20:45 WIB
Tiga hakim yang membebaskan pelaku penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan. (IST).

Tiga hakim yang membebaskan pelaku penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan. (IST).

POSKOTA.CO.ID - Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur lantaran menerima suap dari mantan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut diantaranya Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kejaksaan Agung. “Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Namun dirinya tidak membeberkan secara detail mengenai penangkapan tersebut. Ia mengatakan, informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur. 

"Saat ini, sudah masuk dalam penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya tersangka," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu 23 Oktober 2024.

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. 

Ia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo malah membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini. 

Berita Terkait

News Update