POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) dan pengacara terdakwa Ronald Tannur sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik telah menangkap tersangka Zarof Ricar (ZR) yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
"ZR kita tangkap dalam kasus dugaan korupsi yaitu melakukan perbuatan jahat untuk melakukan suap kepada RR pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum untuk melakukan pemufakatan jahat dalam suap terkait perkara tersebut," ujar Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Pada saat kejadian, lanjut Qohar, terdakwa Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan dan kemudian melakukan kasasi.
Kronologi Kasus Suap
Qohar menjelaskan, kronologis penanganan perkara ini bermula dari RR yang meminta Zarof untuk mengupayakan pada Hakim Agung menyampaikan ke MA tetap menyatakan kalau Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
"RR menyampaikan ke ZR akan menyiapkan dana Rp5 miliar untuk Hakim Agung. Sedangkan Zarof sendiri akan diberikan fee Rp1 miliar atas jasanya," tuturnya.
Setelah itu pada Oktober 2024, RR kembali menyampaikan pesan ke Zarof akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar berdasarkan catatan RR yang diberikan kepada Zarof untuk hakim agung atas nama inisial S, A, dan S yang menangani kasus perkara kasasi Ronald Tannur.
"ZR meminta ke RR agar uang ditukarkan ke mata uang asing disuruh ditukar ke money canger daerah Blol M. Setelah itu uang dibawa RR ke rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Uang disimpan ZR di dalam brankas ruang kerja tersangka," tuturnya.
Sementara itu, tersangka ZR saat menjabat di Mahkamah Agung telah menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk berbagai mata uang asing dan rupiah yang totalnya hampir Rp1 triliun dengan emas batangan logam mulia seberat 51 kilogram.
Penggeledahan
Penyidik Pidsus menggeledah rumah Zarof di Senayan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan penginapannya di Hotel Le Meridien Bali. Barang yang disita dari rumah ZR mata uang asing yaitu HKD 483.320, EUR 71.200, USD 1.897.362, Rp5.725.075.000, SGD74.494.427 dengan total mencapai Rp920.912.303.714, termasuk logam mulia seberat 51 kilogram.
"ZR dan RR kini sudah kita tetapkan jadi tersangka. Untuk ZR ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan. Untuk RR tidak ditahan karena penyidik lebih dahulu telah melakukan penahanan dalam kasus diduga pemberian suap kepada tiga tersangka hakim," tutupnya.