Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Tersangka Kasus Penyuapan Perkara Gregorius Ronald Tannur

Jumat 25 Okt 2024, 22:21 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Dok Instagram)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Dok Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejagung setelah menemukan bukti-bukti cukup kuat yang mengarah terhadap tersangka.

"Diduga keras yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," beber Abdul Qohar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

Dijelaskan Abdul Qohar, pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof adalah melakukan suap bersama dengan Lisa Rahmat untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung yang menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Awal terungkapnya kasus ini dari keterangan tersangka Lisa Rahmat. Dalam hal ini, Lisa meminta agar MA menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," beber Qohar.

Lalu, dibulan Oktober 2024, Lisa memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof yang ditujukan untuk Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Zarof  diringkus penyidik Kejaksaan di sebuah hotel di Bali pada Kamis 24 Oktober 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

News Update