POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tersangka dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Namun hingga kini keduanya masih saksi statusnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan beberapa orang saksi terkait kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.
“(Anggota keluarga Zarof) sudah diperiksa, masih saksi (status keduanya),” tegas Qohar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Hingga saat ini, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait perkara pemufakatan jahat yang menjerat Zarof.
“Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarga yang bersangkutan,” paparnya.
Disinggung apakah ada aliran dana yang mengalir ke keluarga tersangka yang berasal dari makelar kasus. Qohar mengaku belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan
“Nanti akan disampaikan pada saatnya. Sabar, nanti kami sampaikan setiap perkembangannya,” tutur Qohar.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar (ZR) ialah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat 25 Oktober 2024 atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Bahkan saat penyidik Kejagung memeriksa kediaman Zarof, penyidi menemukan barang bukti uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar.
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Qohar menjelaskan Zarof melakukan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.