POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyelidiki asal muasal dana milik Zarof Ricar selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) senilai hampir Rp1 Triliun yang ditangkap beberapa hari lalu.
Kuat dugaan Zarof merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung. Bahkan setelah dimintai keterangan oleh penyidik dana hampir Rp1 Triliun itu didapatnya dari hasil makelar kasus selama 10 tahun sejak tahun 2012 lalu.
"Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi, red.)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepasa wartawan, Senin 28 Oktober 2024.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang yang disita dari kediamannya Zarof di Jakarta itu dari hasil pengurusan perkara.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut
keterangan yang bersangkutan bahwa
sebagian besar ini diperoleh dari
pengurusan perkara selama irinya
bertugas," ungkap Qohar.
Qohar pun menjelaskan uang tunai
dengan nilai hampir Rp1 Triliun didapat
penyidik dari hasil proses penggeledahan
di rumah Zarof di kawasan Senayan,
Jakarta.
Pada brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah
Rp5.725.075.000, 74.494,427 dolar
Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320
dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Apabila seluruhnya dikonversi dalam
bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.71 4" jelas Qohar.
Tidak hanya uang tunai, penyidik pun
mengamankan satu buah dompet yang
berisi 12 keping emas logam mulia
masing-masing seberat 100 gram, satu
keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah
sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika
dijumlahkan seluruhnya memiliki berat
sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh Zarof, Qohar menyebut bahwa tersangka mengaku tidak ingat. "Dia mengaku banyak yang tidak ingat," kata Qohar.