POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri sumber dana pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang digunakan untuk menyuap hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Atas suap tersebut, Gregorius Ronald Tannur berhasil divonis bebas. "Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?. Kita akan telusuri," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Kedepannya setelah penyidik mendapatkan keterangan dari tersangka Lisa Rahmat bakal dikonfrontir dengan keterangan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Lalu akan dikonfrontir juga dengan keterangan dari ZR (Zarof Ricar) selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi makelar dengan tujuan meralat putusan kasasi Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung.
"Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," terangnya.
Diketahui bahwa LR terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa ZR selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.