POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim pemeriksa majelis hakim kasasi yang memutus perkara Gregorius Ronald Tannur selama 5 tahun penjara.
"Pimpinan MA telah membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin, 28 Oktober 2024.
Yanto menyebut, tim pemeriksa akan diketuai Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Kamar Pengawasan MA), anggota hakim Jupriadi, dan Edi Nur Ediono (Sektetaris Kepala Badan Pengawasan MA).
Pada kesempatan itu, Yanto berharap masyarakat memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugasnya.
"Selanjutnya menunggu hasil dari klarifikasi," ujarnya.
Menyikapi perkembangan yang terjadi, Yanto menyampaikan Ketua MA Sunarto akan memberikan arahan secara langsung kepada pengadilan tingkat banding pada empat lingkup peradilan yang akan dimulai pada PT Agama.
Begitu juga dengan para hakim agung, Yanto mengatakan bahwa Ketua MA akan melaksanakan konsolidasi pada hari Selasa tanggal 29 Okober 2024.
"Ketua MA akan konsolidasi dengan para hakim agung bersamaan dengan rapat rutin," kata Yanto.
"Kesempatan itu digunakan agar Ketua MA mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA," tambah Yanto.
Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga hendak menyuap mantan pejabat MA, Zarof Ricar untuk mengatur vonis kasasi terdakwa supaya tetap bebas sesuai putusan PN Surabaya.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.