3 Hakim MA yang Vonis Ringan Ronald Tannur Dibidik Kejagung

Senin 28 Okt 2024, 12:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

POSKOTA.CO.ID - Tiga orang hakim Mahkamah Agung (MA) yang memvonis  terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Ronald Tannur selama 5 tahun bakal dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kuat dugaan ketiga hakim itu pun mendapatkan 'saweran' dari terdakwa Ronald Tannur. Terlebih Kejagung sudah menetapkan tersangka dan menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar terhadap kasus Ronald Tannur.

Ketiga hakim MA tersebut diduga kuat menerima suap sebesar Rp5 miliar melalui Zarof yang diberikan oleh kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat.

"Itu (ketiga hakim MA,red) juga akan terus didalami," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.

Namun Harli belum bisa menjelaskan perkembangan mengenai pemanggulan terhadap ketiga hakim tersebut. Hakim MA yang menangani perkara Ronald Tannur berinisial S, A, dan S.

"Nanti kita ikuti perkembangannya aja ya, penyidik sedang bekerja," papar Harli.

Diungkapkan Harli berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar beberapa waktu lalu, uang Rp5 miliar itu baru akan diserahkan Zarof Ricar (ZR) kepada ketiga hakim agung tersebut.

Namun, Zarof terlebih dahulu meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) menukarkan uang Rp5 miliar itu ke mata uang asing.

"Sesuai keterangan Dirdik waktu konpres (konferensi pers), uang itu akan diserahkan ZR dan karena takut uangnya banyak maka ZR meminta kepada LR untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing. Makanya, pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi," papar Harli.

Namun sebelum uang diserahkan, Zarof keburu ditangkap. Tetapi meski pun demikian, Kejagung memastikan akan mengusut makelar kasasi ini hingga tuntas.

Untuk diketahui, Zarof adalah mantan pejabat MA yang mengurus kasus Ronald Tannur di tahap kasasi. Tujuan kongkalikong Zarof dan Lisa untuk menyuap ketiga hakim agung agar kasasi Ronald Tannur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti, 29 itu.

Berita Terkait

News Update