Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan Berat, Begini Kronologi Penangkapan Ronald Tannur

Senin 28 Okt 2024, 11:26 WIB
Berikut ini adalah kronologi penangkapan Ronald Tannur yang divonis bersalah dalam penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. (IST).

Berikut ini adalah kronologi penangkapan Ronald Tannur yang divonis bersalah dalam penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. (IST).

POSKOTA.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap oleh Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan Ronald Tannur tersebut dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 kemarin.

Diketahui bahwa Ronald Tannur terseret dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur (27) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan hukuman penjara selama lima tahun bagi Ronald.


Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti mencuat ke media sosial.

Pihak keluarga dan sahabat almarhumah pun berharap agar segera ada titik terang dalam kasus ini.

Mereka berharap Dini Sera Afrianti mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Ronald Tannur ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan pihak yang bertugas menangkap Ronald Tannur tersebut.

Berita Terkait

News Update