Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Tangani Kasus Ronald Tannur, Dugaan Suap hingga Miliaran Rupiah Mencuat

Senin 28 Okt 2024, 11:43 WIB
Dugaan suap hingga miliaran rupiah mencuat usai Kejagung tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang tangani kasus Ronald Tannur. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI)

Dugaan suap hingga miliaran rupiah mencuat usai Kejagung tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang tangani kasus Ronald Tannur. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI)

POSKOTA.CO.ID - Babak baru kasus Gregorius Ronald Tannur tengah bergulir.

Dugaan suap hingga miliaran rupiah oleh Ronald Tannur pun mencuat ke publik.

Hal tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung atau Kejaung menangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Di antaranya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebelumnya, dugaan suap terkait kasus Ronald Tannur pun mencuat di media sosial.

Tak sedikit netizen yang menyayangkan bahwa pada saat itu Ronald Tannur tidak langsung divonis hukuman.

Sehingga, spekulasi netizen terkait adanya suap pun semakin ramai.

Berdasarkan informasi bahwa tiga Hakim PN Surabaya menerima suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan dalam kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur. 

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.

Tak sampai disitu, penyelidikan kasus ini juga menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Berita Terkait
News Update