Wakil Ketua MPR Minta Tiga Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur Dihukum Setimpal

Kamis 24 Okt 2024, 16:23 WIB
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.(Ist)

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.(Ist)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendesak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat suap atau gratifikasi dari kasus Ronald Tannur agar dijatuhi hukum setimpal.

"Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas Eddy kepada wartawan, Kamis 24 Oktober 2024.

Begitu juga kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang melakukan penyuapan terhadap ketiga hakim tersebut.

"Hukuman yang sama juga patut diberikan kepada pengacara Ronald Tannur," tegas Eddy. 

Namun Eddy meyakini bahwa hukum negara ini akan memberikan keadilan yang setimpal. “Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya," ujarnya.

Eddy mencurigai banyaknya keganjilan sejak diputus bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim tersebut.

Padahal, menurut dia, rekaman audio visual penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga berujung kematian itu tersebar di media sosial.

“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” terangnya.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya dan pengacara terkait dugaan suap tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," paparnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Berita Terkait
News Update