POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara rutin menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dengan alokasi dana yang bervariasi setiap tahunnya, salah satunya adalah bantuan dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Saldo dana bansos tersebut dicairkan bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri dan BSI milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berhak menerima bansos.
Selain itu, data pada Kartu Keluarga (KK) juga telah melalui proses verifikasi sebagai bagian dari syarat untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Pemerintah mengalokasikan Rp2.400.000 per tahun untuk KPM BPNT, yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Penerima BPNT harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh pemerintah.
KPM BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Jika disalurkan dua bulan sekali, bantuan yang diterima sebesar Rp400.000, dan jika setiap tiga bulan, akan menerima Rp600.000.
Setiap bulan, data seluruh penerima selalu rutin diverifikasi oleh Pusdatin Kemensos RI. Tujuannya tidak lain agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Seperti BPNT, KPM PKH yang termasuk komponen lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp2.400.000 per tahun.
Dana tersebut disalurkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali dengan nominal yang disesuaikan dengan komponen penerima, misalnya anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Tahapan Penyaluran Bansos
Bantuan disalurkan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun.
Tapi jika dilakukan setiap tiga bulan, penyaluran berlangsung dalam empat tahap.
Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BSI, BRI, BNI, dan Mandiri).
Bagi KPM di wilayah 3T dan tak memiliki akses terhadap perbankan, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran BPNT
Penyaluran bansos dilakukan setiap dua atau tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut:
Penyaluran tiga bulan sekali
- Januari-Maret 2024
- April-Juni 2024
- Juli-September 2024
- Oktober-Desember 2024
Penyaluran dua bulan sekali
- Januari-Februari 2024
- Maret-April 2024
- Mei-Juni 2024
- Juli-Agustus 2024
- September-Oktober 2024
- November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk menerima bantuan sosial tahun 2024, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan setempat.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa status penerima, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima mulai dari provinsi hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Proses Pencairan Bansos September 2024
Berdasarkan jadwal pencairan sebelumnya, berikut adalah prediksi tanggal pencairan bansos untuk periode September-Oktober 2024:
1. Minggu Pertama hingga Ketiga September 2024 (2-22 September)
Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi data penerima. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar penerima bantuan.
2. Minggu Ketiga hingga Keempat September 2024 (23-30 September)
Finalisasi data penerima dan penyesuaian jumlah bantuan dilakukan. Data yang sudah difinalisasi akan diunggah ke dalam SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
3. Minggu Pertama hingga Kedua Oktober 2024 (1-6 Oktober)
Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk memulai proses pencairan.
4. Minggu Kedua Oktober 2024 (7 Oktober – Selesai)
Dana bantuan akan mulai disalurkan ke rekening KPM melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bank Penyalur yang Lebih Cepat Mencairkan Dana Bansos
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) biasanya menjadi yang pertama dalam mencairkan dana bansos.
Namun, diharapkan pada periode kali ini pencairan bisa dilakukan serentak oleh bank-bank lainnya seperti BRI, BNI, dan Mandiri untuk mempercepat proses pencairan dan memudahkan para penerima bantuan.
KPM disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi pencairan melalui SIKS-NG atau aplikasi yang relevan, serta bersabar menunggu proses pencairan dana.
Cara Daftar Bansos Online
Berikut adalah panduan pendaftaran bantuan melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi secara lengkap.
- Pada beranda aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan".
- Tambahkan data diri serta anggota keluarga yang ingin didaftarkan.
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti BPNT, PKH, atau jenis bantuan lainnya.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar sebagai penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para KPM BPNT dan PKH yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bansos berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.