POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan bantuan sosial (bansos) khusus bagi anak sekolah.
Jenis bansos ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang membidik siswa jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Melalui bantuan yang dicanangkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut, diharapkan dapat mendukung kelangsungan pendidikan bagi sekitar 18,6 juta siswa di seluruh Indonesia.
Program PIP menyasar peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Untuk dapat menerima bantuan, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun besaran yang didapat para pelajar ini berupa saldo dana sebesar Rp450.000 yang akan masuk ke rekening Simpel Bank Rakyat Indonesia.
Sebelum melakukan pencairan, diwakili orang tua siswa jenjang SD ini harus memeriksa rekening Simpel BRI.
Bantuan pendidikan itu akan diberikan kepada siswa yang telah mengaktivasi rekening mereka hingga 31 Mei 2024.
Informasi terbaru mengenai pencairan bantuan dapat ditemukan dalam tayangan video YouTube DIARY BANSOS, yang menunjukkan bahwa saat ini bantuan PIP telah masuk ke rekening peserta didik, khususnya untuk tingkat SD.
Syarat Tambahan Penerima PIP untuk KPM PKH dan BPNT
Selain memiliki KIP, penerima bantuan sosial PIP juga berhak menerima manfaat jika mereka terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Beberapa syarat tambahan untuk menerima PIP meliputi: