POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil terdaftar dan berhak menerima subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 berupa saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah.
Pemerintah saat ini sudah menentukan NIK e-KTP dari KPM yang layak menerima bantuan sosial PKH.
Salah satu syarat penerima agar mendapatkan bantuan sosial ialah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan terdaftar sebagai keluarga miskin yang tidak pernah menerima bantuan tambahan lain.
Agar bisa mendapatkan saldo dari bansos PKH 2024 KPM juga wajib terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, pastikan bawah NIK e-KTP tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024.
KPM dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 satu tahun.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lanisa akan mendapatkan Rp600.000.
Tak hanya itu setiap kategori KPM akan menerima bantuan dengan nominal yang berbeda sesuai dengan peraturan dari Kemensos RI.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan sosial PKH akan disalurkan oleh pemerintah melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Pasalnya, status pencairan yang dilakukan KPM melalui Pos Indonesia menunjukan pembukaan rekening baru.
Jangan lupa untuk selalu pastikan mengecek status pencairan secara berkala.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.