Subsidi Dana Bansos Bertotalkan Rp2.400.000 Disalurkan ke NIK Atas Nama di e-KTP Ini dari Kemensos RI Melalui Program BPNT 2024, Cek di Sini Selengkapnya

Jumat 13 Sep 2024, 15:08 WIB
NIK atas nama di e-KTP ini menerima penyaluran subisidi dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 dari kemensos RI melalui BPNT 2024. (Poskota/Aldi Irawan)

NIK atas nama di e-KTP ini menerima penyaluran subisidi dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 dari kemensos RI melalui BPNT 2024. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kemensos RI telah menyalurkan subsidi dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 ke pemilik NIK atas nama di KTP berikut ini, dari Program BPNT 2024.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dana tersebut, diperlukannya mengecek status penerimaan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK), simak disini untuk cara pengecekkannya 

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Penerima Bansos yang tidak memiliki nomor rekening di atas dapat menerima bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.

Sampai sekarang ini pemerintah masih terus menyalurkan program bansos, dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Pencairan bansos BPNT tidak dilakukan dengan serentak melainkan dalam beberapa tahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pada umumnya penyaluran ini dimulai dengan melalui KKS terlebih dahulu sebelum dilanjutkan melalui Kantor Pos.

Besaran Nominal Dana BPNT 2024 dan Proses Pencairannya

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000

Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Berita Terkait

News Update